REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Pemerintah mengupayakan pekerja informal yang pendapatannya masuk kategori rendah bisa diproteksi jaminan sosial. Pemerintah sedang mengkaji skema penerima bantuan iuran (PBI) yang ada di BPJS Kesehatan diterapkan ke Jamsostek pekerja informal.
"Pemerintah sedang mengkaji, masih dikaji ya, kemungkinan untuk menerapkan sebagaimana yang telah dilakukan di BPJS Kesehatan yaitu ada PBI. Sekarang ini sedang kita kaji kemungkinan untuk para pekerja informal terutama yang tingkat pendapatannya memang rendah itu bisa dikaver oleh pemerintah," ujar Muhadjir, Jumat (20/10/2023).
Muhadjir tidak membantah jika kepesertaan Jamsostek masih di bawah target dari angkatan kerja yang ada di Indonesia. Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, proyeksi penduduk bekerja sebanyak 99,03 juta pada 2023.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin juga menyoroti kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk kategori pekerja informal yang masih berada di bawah target RPJMN 2020-2024.
Sebagaimana laporan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini ada 40,2 juta tenaga kerja telah terlindungi. Dari total itu, baru 7,1 juta di antaranya yang merupakan kategori pekerja bukan penerima upah dari target 9 juta peserta.
"Saya minta agar kementerian/lembaga dan pemda segera melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan cakupan ini," ujar Kiai Ma'ruf.
Tak hanya itu, Kiai Ma'ruf juga menyebut tingkat kepesertaan untuk kategori perempuan dan penyandang disabilitas juga masih sangat rendah. Ke depan, dia minta program Jamsostek didorong agar lebih responsif dan inklusif.