Kamis 19 Oct 2023 21:26 WIB

OJK Terbitkan Aturan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berkelanjutan

Aturan ini mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.

Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

"Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespons isu global dan regional ASEAN, dalam rangka upaya memitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/10/2023).

POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.

Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), sukuk wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS terkait keberlanjutan (sustainability-linked bond).

Substansi pengaturan POJK 18/2023, diantaranya, ruang lingkup berlakunya POJK mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui penawaran umum dan

Penerbitan tanpa penawaran umum atas efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.

Kemudian, kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK tersebut.

Lalu, pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan, persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, serta dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Selanjutnya, prospektus dan memorandum Informasi penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, serta pelaporan EBUS berwawasan keberlanjutan.

Lalu, perubahan status EBUS lingkungan, EBUS sosial, EBUS keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf, Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen, serta Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement