Kamis 19 Oct 2023 16:01 WIB

Kena Denda Akibat Kasus Berlian Aset Manajemen, BCA: Kami Patuhi Keputusan OJK

Dalam kasus tersebut, BCA berperan sebagai bank kustodian dari BAM.

Ilustrasi logo BCA.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi logo BCA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merespons akan terus mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas denda yang ditetapkan sebesar Rp 100 juta. EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F Haryn menyampaikan, pihaknya akan tetap melaksanakan kegiatan operasional, termasuk perannya selaku bank kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan (sanksi administratif) dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga

Adapun OJK telah memberikan sanksi administratif kepada BCA pada 13 Oktober 2023 lalu, berupa denda Rp 100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM). Dalam kasus tersebut, BCA berperan sebagai bank kustodian dari BAM.

Menurut OJK, bank kustodian dijelaskan sebagai bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Tidak hanya BCA, BAM juga dikenai denda oleh OJK sebesar Rp525 juta. OJK memberikan waktu maksimal enam bulan kepada perusahaan untuk segera menutup reksa dana berlian khatulistiwa saham serta membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan.

BAM dianggap telah melanggar beberapa ketentuan pasar modal, antara lain, Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.

Kemudian, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement