REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama pihak kepolisian, berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian laptop dan iPad milik penumpang KA Tawang Jaya Premium, relasi Semarang Poncol – Pasar Senen.
Tersangka pelaku pertama berinisial W ditangkap di kediamannya, yakni di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan, pada Ahad (15/10/2024). Sementara Tersangka pelaku kedua berinisial I, ditangkap di Kecamatan Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin (16/10/2023).
"Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan Kepolisian, guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran, hasil tracking ke alamat tersangka pelaku," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Senin (16/10/2023) malam.
Tersangka pelaku pertama tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan proses pengembangan, sebab diduga tersangka merupakan bagian sindikat yang terorganisir.
Sebelumnya, KAI menerima laporan pencurian dari penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Poncol – Pasar Senen, pada Sabtu (14/10/2023). Berdasarkan laporan yang KAI terima, barang yang dicuri berupa satu unit iPad dan satu unit laptop.
Guna pencarian informasi, KAI kemudian mengecek CCTV sehingga ditemukan titik terang kasus pencurian tersebut. Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun. Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku," kata Joni.
KAI mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing. Kepada para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi.
Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa diblokir seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group.
Secara aturan terkait barang begasi penumpang, barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi yaitu volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya, benda atau barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.
"KAI mengimbau kepada seluruh penumpang agar menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum kereta api," ujar Joni.