REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiktok Shop akan menutup bisnis dan layanannya mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada Tiktok Shop agar mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut. Itu karena, sesuai Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Tiktok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi Tiktok Shop karena mematuhi regulasi di Indonesia. "Tiktok Shop memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).
Ia juga berharap agar Tiktok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller atau pedagang, affiliator, dan konsumen. Seperti diketahui, di laman resmi Tiktok.com tertulis, Tiktok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia.
Lalu Tiktok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan. Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik kepada pedagang yang beredar di lini masa, Tiktok mengaku akan tetap berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.
Teten mengatakan, para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di Tiktok karena yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain. "Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," kata dia.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan, baik di online maupun offline. Tujuannya melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan produk domestik.