Selasa 03 Oct 2023 18:14 WIB

Larang Social Commerce Berjualan, Mendag Pastikan TikTok Patuhi Aturan

TikTok akan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berbincang dengan salah satu pedagang dalam kunjungannya ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Dalam kunjungannya Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang seputar sepinya pembeli di pasar tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce salah satunya TikTok Shop.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berbincang dengan salah satu pedagang dalam kunjungannya ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Dalam kunjungannya Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang seputar sepinya pembeli di pasar tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce salah satunya TikTok Shop.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, TikTok akan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terkait pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce. Ia pun mengaku telah mengirim surat ke TikTok agar segera menghentikan operasi jual belinya.

"Itu sudah dikirim surat sama saya, nanti saya bikin rilis, bahwa mereka patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat pemerintah Indonesia. Ada suratnya," kata Zulkifli di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga

Mendag menjelaskan, pemerintah tidak melarang TikTok untuk melakukan kegiatan e-commerce selama platform tersebut dipisahkan dengan platform media sosial. Sebab, platform e-commerce harus memiliki izin tersendiri.

"Jadi kita tak melarang, hanya tidak boleh menyatukan. Kalau dia media sosial silakan, kalau social commerce boleh sampai iklan, boleh promosi. Tapi kalau menjadi e-commerce tentu dagang, transaksi, ada izinnya sendiri. Jadi kita tata yang betul," jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga menata adanya predatory pricing yang biasanya dilakukan oleh platform e-commerce. Sehingga para pelaku UMKM pun tidak terdampak.

"Kemudian biasanya kalau e-commerce kan ada istilahnya bakar uang apa yang kita sebut itu predatory pricing. Itu akan ditata, tidak boleh karena nanti yang lain mati. Yang gede-gede bisa rugi dulu, setelah penuh dia kasih harga normal. Itu akan ditata juga," kata Zulhas.

Sementara terkait adanya fenomena barang impor yang membanjiri Indonesia, Mendag menyebut akan melakukan tindak lanjut bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Yang perlu dievaluasi pertama tentu cross border, karena itu dari negara sananya survei, dari surveyor itu masuk ke post border, ruko-ruko juga bisa jadi cross border kan. Jadi pengawasannya susah sekali," ungkap dia.

Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan antidumping yang diterapkan. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut berjalan atau tidak.

"Kedua, apakah antidumping atau mereka lakukan dumping harga di bawah pasar itu yang kita atur berjalan atau tidak," ujar Zulkifli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement