Kamis 28 Sep 2023 05:45 WIB

Tiktok Shop Diberi Tenggat Sepekan

Sanksi akan diberikan secara bertahap jika aturan pemerintah tak ditaati.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan peraturan mengenai perdagangan elektronik. Aturan itu menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop yang mulai banyak digunakan masyarakat Tanah Air belakangan ini. Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement