JAKARTA — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan peraturan mengenai perdagangan elektronik. Aturan itu menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop yang mulai banyak digunakan masyarakat Tanah Air belakangan ini. Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023...
Berita Lainnya