REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pertamina Patra Niaga Sumatra Bagian Selatan mengimbau perusahaan di wilayah itu agar menggunakan bahan bakar minyak (BBM) industri yang resmi.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, kemarin, mengatakan, pemerintah mengalokasikan BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan dan bukan diperuntukkan bagi industri yang melakukan bisnis komersial.
"Oleh sebab itu, Pertamina mengimbau kepada pelaku industri untuk menggunakan BBM industri resmi. Kami menjamin selalu ketersediaannya serta tidak menggunakan BBM ilegal maupun BBM bersubsidi, karena hal tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi selain merugikan pengusaha itu sendiri karena penggunaan BBM ilegal," kata Nikho.
Selain itu, ia mengatakan Pertamina mengapresiasi langkah tegas Polda Sumsel. Pertamina mendukung penuh langkah Polda Sumsel dan jajaran dalam menindak para pelaku penyalahgunaan BBM secara ilegal.
"Penindakan yang dilakukan Polda Sumsel sangat luar biasa. Dampak penindakan secara tegas tersebut menciptakan tatanan lebih tertib dalam pengelolaan BBM bersubsidi dan masyarakat lebih tenang dalam berusaha," kata Nikho.
Sebelumnya, Kepolisian Dearah (Polda) Sumsel berhasil menindak kasus penyelundupan BBM ilegal, dari hasil penindakan petugas mengamankan 81 ton BBM ilegal yang diangkut menggunakan mobil truk yang dimodifikasi.
Selain truk pengangkut BBM, Polda Sumsel juga mengamankan kapal SPOB Dinar Jaya yang mengangkut BBM ilegal hasil produksi pengolahan ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menjelaskan BBM yang ditemukan di lambung kapal tersebut bukan produk PT Pertamina.
"Muatan yang diangkut kapal ini merupakan hasil sulingan dari masyarakat (pengolahan ilegal)," ujar dia.