Ahad 24 Sep 2023 20:32 WIB

OJK Purwokerto Sosialisasikan Pemblokiran Rekening Judi Online

Jika ada transaksi mencurigakan, bank bisa langsung memblokir rekening nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal termasuk judi online.

Kepala Kantor OJK Purwokerto Riwin Mirhadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Ahad (24/9/2023), mengatakan, OJK telah menyampaikan informasi dengan kebijakan pemblokiran rekening tersebut kepada seluruh perbankan di wilayah kerja OJK Purwokerto.

Baca Juga

"Yang kami minta sebenarnya, pertama, perbankan melakukan penelaahan lagi terhadap prinsip-prinsip Know Your Customer (KYC) di internal mereka, melihat apakah ada transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabahnya," kata Riwin.

Dalam hal ini, kata dia, jika ada rekening yang tidak sesuai dengan profil nasabahnya harus ditelusuri untuk mengetahui apa penyebabnya dan sebagainya.

Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan nasabah tersebut dipanggil untuk diminta menjelaskan asal transaksinya dan sebagainya.

"Kemudian, ya, tentunya mengkaji ulang (review) dan memperkuat lagi SOP (standar operasional prosedur) internal di masing-masing bank supaya lebih cepat mengantisipasi, terutama kalau ada indikasi yang berasal dari pengaduan nasabah," katanya.

Ia mengatakan pengaduan tersebut dapat berupa rekening nasabah yang digunakan oleh orang lain dan selanjutnya diminta untuk transfer ke rekening tertentu.

Menurut dia, metode tersebut kadang digunakan oleh orang-orang yang terlibat investasi ilegal maupun judi daring dengan menggunakan rekening milik orang lain. Oleh karena itu, kata dia, jika nasabah sudah lapor ke bank harus segera ditindaklanjuti.

"Bank itu sebenarnya punya kewenangan untuk melakukan blokir karena kalau menurut mereka sudah tidak sesuai dengan profil dan termasuk transaksi mencurigakan, itu bisa melakukan blokir secara langsung tanpa harus menunggu permintaan dari pihak eksternal, apakah dari OJK atau penegak hukum," jelasnya.

 

 

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement