REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengaku tidak bisa langsung memblokir aplikasi AdaKami. Platform fintech tersebut kini tengah disorot karena ada kasus nasabah melakukan bunuh diri ketika terjerat utang.
Ia menjelaskan, pemblokiran tidak bisa dilakukan karena AdaKami sudah terdaftar atau mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tanya ke OJK, kita tidak bisa kalau yang sudah legal sudah di OJK main kita beredel," tuturnya kepada wartawan di sela UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Kementerian Komunikasi dan Informatika, sambung dia, bisa melakukan pemblokiran platform fintech legal, jika memang ada permintaan dari OJK. Sementara untuk fintech atau pinjaman online (pinjol) ilegal, lanjutnya, kementerian bisa langsung memblokirnya.
"Pinjol ilegal kita sapu bersih, yang ilegal-ilegal kita bersihkan dari ruang digital," tegasnya.
Ia menyebutkan, sampai sekarang sudah memblokir sekitar 9.000 platform pinjol ilegal. Pemblokiran, kata dia, akan terus dilakukan. Itu karena, pinjol ilegal masih terus tumbuh.
Pada kesempatan tersebut, Budi pun mengatakan, pinjol ilegal merupakan adik dari judi online. Alasannya, setelah ditelusuri, banyak pelaku judi online juga meminjam di pinjol.
"Dapat duit pinjol, main judi lagi, kalah lagi. Lalu gali lubang lagi. Daripada main judi online mending jualan online," tuturnya.
Sebelumnya, Budi mengatakan akan segera melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) agar ikut memerangi judi online. Para operator seluler diharapkan bisa mendukung langkah pemerintah yang terus gencar memberantas judi online.
"Kami ingatkan operator seluler maupun Internet Service Provider dan pemangku kepentingan sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup," kata dia.
Budi mengatakan, pemerintah terus melakukan pencegahan dari berbagai sisi dalam memberantas judi online mulai dari takedown dan blokir konten maupun platform. Selain itu, saat bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google, Menkominfo juga mengajak bekerja sama memerangi judi online.