Kamis 21 Sep 2023 16:23 WIB

Ramai Soal TikTop Shop, Legislator Minta Platform Ikuti Regulasi Indonesia

E-commerce merupakan perwujudan dari digitalisasi ekonomi Indonesia

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.
Foto: Tiktok Shop
Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin meminta seluruh platform atau penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia mengikuti ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikannya menyusul pro kontra keberadaan bisnis media sosial dan TikTop Shop yang dinilai mengancam keberadaan pelaku UMKM lokal. 

Sejumlah platform media sosial seperti TikTok diketahui menyediakan layanan e-commerce sehingga memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi jual-beli melalui platform tersebut. Kondisi ini juga memicu fenomena sepinya pembeli di pasar konvensional yang dirasakan oleh para pedagang.

"Kita mau juga para penyedia layanan e-commerce untuk mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan bahwa izin antara platform sosial media dengan platform e-commerce itu berbeda," ujar Nurul dakam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Meskipun transaksi ekonomi digital itu trans-border atau lintas batas bahkan antar negara, tetapi Politikus Partai Golkar ini menekankan agar seluruh platform tetap mengikuti seluruh aturan dan regulasi yang berada di wilayah hukum Indonesia.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 40 ayat (2) menyebutkan, Pemerintah wajib melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Transaksi Elektronik. Aturan pada UU ITE pula yang menjadi salah satu dasar hukum pembentukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

“Permendag 50/2020 ini yang Pemerintah akan revisi untuk mempertegas posisi platform sosial media dan platform e-commerce agar tidak merugikan produsen lokal,” ujarnya.

Ia menyatakan, Indonesia sebenarnya terbuka dengan pelaksanaan e-commerce di dunia digital. E-commerce merupakan perwujudan dari digitalisasi ekonomi Indonesia yang menjadi salah satu program pembangunan utama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Meski begitu, kemudahan yang ditawarkan oleh e-commerce ini memicu pasar-pasar konvensional menjadi sepi. Sebab, dari sisi penjual, tentu dengan adanya e-commerce membuat beban biaya mereka seperti biaya sewa tempat menjadi sangat minim. Begitu pula dari sisi pembeli, konsumen bisa dengan mudah memilih produk dan jasa melalui telepon genggam.

Nurul Arifin juga menyebutkan, fenomena ini terjadi hampir di seluruh wilayah, terutama kota besar. Pasar konvensional, seperti Pasar Tanah Abang di Jakarta ataupun Pasar Andir di Bandung merasakan dampak dari digitalisasi ekonomi.

Karena itu, dia mendorong dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar bisa turut beradaptasi dengan perkembangan teknologi ini. 

"Jangan sampai digitalisasi ekonomi hanya dirasakan oleh para perusahaan besar saja. Namun, kita harus memiliki pola pikir bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok pra-sejahtera pun dapat juga memanfaatkan perubahan pola konsumsi yang terjadi ini. Digitalisasi ekonomi membuat sekat dan beban untuk membuka usaha atau berdagang menjadi sangat rendah,” kata Nurul.

“Sehingga harapannya, Indonesia ke depan dapat menjadi raksasa dalam perekonomian digital sesuai dengan cita-cita Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement