Senin 11 Sep 2023 21:05 WIB

Kemendag: Pembatasan Impor Lewat E-Commerce Lindungi Pengusaha Lokal

Barang luar negeri kini disebut masuk seenaknya.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Lida Puspaningtyas
Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.
Foto: Tiktok Shop
Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menyatakan pembatasan belanja impor melalui perdagangan elektronik atau e-commerce harus dilakukan lebih rinci sehingga tidak merugikan pelaku usaha Indonesia.

“Kalau tidak dilakukan, tentu pelaku usaha di Indonesia akan kesulitan,” kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Dia menjelaskan, transaksi dengan sistem elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Selain itu menurut dia, kebijakan tersebut juga terdapat pada Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia menjelaskan terdapat regulasi yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik tetapi karena banyak keluhan dari pelaku usaha yang masuk tentu harus disikapi.

“Sore ini Menteri Perdagangan akan membahas regulasi ini,” katanya.

Moga mengatakan bahwa Kemendag bersikap secara jelas dalam persoalan tersebut untuk melindungi pengusaha dalam negeri, sehingga usaha mereka berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang ada.

“Masa kita buat regulasi barang di sini tapi barang dari luar negeri masuk kualitasnya tidak diatur, masuk dengan seenaknya,” kata Moga.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembatasan ini bertujuan agar barang yang masuk ke Indonesia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mematikan pelaku usaha lokal.

Menurut Mendag, pengaturan impor dilakukan untuk melindungi pelaku usaha bukan untuk menghancurkan mereka. Kemendag sedang mendata dampak social e-commerce saat ini.

“Jadi kalau tidak ditata, habis UMKM kita" kata dia.

Zulhas juga melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Lewat beleid ini, ia berharap mampu mendorong produktifitas UMKM sehingga bisa go global.

Zulhas menjelaskan lewat beleid ini pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi UMKM untuk bisa mengajukan izin usaha. Lewat izin usaha yang lebih simple mampu menumbuhkan geliat usaha baru.

"Pemerintah berharap pelaksanaan penerbitan perizinan perusahaan jadi lebih efektif dan sederhana. Intinya jadi lebih mudah," kata Zulhas, Senin (11/9/2023).

Dengan mudahnya aturan bagi para UMKM, harapannya UMKM juga bisa meningkatkan kualitas produk dan menjajaki pasar global. Harapannya, bisa mendorong UMKM meningkatkan ekspor.

"Sehingga, para UMKM di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang hingga tembus pasar internasional," ujar Zulhas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement