Sabtu 09 Sep 2023 15:58 WIB

BI Sebut Mutilasi Uang adalah Kriminal dan Bisa Dipidana

Sebab mutilasi uang menjadi hal yang serius dampaknya.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Pelajar melihat uang yang dipamerkan pada Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) 2023 di Istora Senayan, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (19/8/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pelajar melihat uang yang dipamerkan pada Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) 2023 di Istora Senayan, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (19/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat dihebohkan dengan adanya video viral uang rupiah yang "dimutilasi". Masyarakat dikabarkan mendapati uang rupiah yang memiliki nomor seri berbeda hingga separuhnya asli dan separuhnya palsu.

Mengenai kejadian tersebut, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, memutilasi uang bisa dianggap tindakan kriminal. "Tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan kriminal," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam rekaman video kepada media, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga

Jika dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan, Erwin menegaskan tindakan tersebut juga dapat dikenakan pidana. Untuk itu, Erwin meminta masyarakat untuk berhati-hati berkenaan dengan uang rupiah yang tersebar di masyarakat.

"Jadi bukan main-main, walaupum dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya," ucap Erwin.

Erwin menegaskan, mutilasi uang menjadi hal yang serius dampaknya. Secara umum, Erwin mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk menjaga uang rupiah.

"Rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita juga kepada uang, bangga dengan rupiah dan pahami rupiah," ungkap Erwin.

Jika ada masyarakat yang menemukan uang mutilasi, Bank Indonesia memastikan akan menggantinnya. Masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia jika menemukan uang mutilasi. 

Uang mutilasi tersebut juga dapat ditukarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Khususnya mengenai kriteria keasliannya yang dipenuhi hingga 50 persen dan sapat ditukarkan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement