Sabtu 09 Sep 2023 08:10 WIB

Penumpang Difabel Bisa Dapat Diskon Tiket KA, Begini Caranya

Potongan diskon tersebut diterapkan untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Sejumlah peserta mudik penyandang disabilitas berjalan menuju rangkaian kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (16/4/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah peserta mudik penyandang disabilitas berjalan menuju rangkaian kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (16/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan potongan harga tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang difabel. Potongan diskon tersebut diterapkan untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.

"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (8/9/2023). 

Baca Juga

Joni menjelaskan, tarif reduksi bagi pelanggan difabel tersebut juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus dilakukan KAI. Diskon bagi pelanggan difabel tersebut juga dimulai bersamaan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September.

Dia mengharapkan tarif reduksi tersebut dapat memudahkan masyarakat penyandang difabel yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu. “KAI telah melengkapi berbagai fasilitas khusus bagi para disabilitas, baik ketika di stasiun maupun di dalam kereta api,” ucap Joni.

 

Berikut aturan untuk mendapatkan tarif reduksi bagi penyandang disabilitas:

1. Wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. 

2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di loket stasiun. 

5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

7. Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang difabel atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service KAI di stasiun. Selain itu juga melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id atau media sosial KAI121.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement