REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memastikan mulai hari ini (1/9/2023) pengelolaan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) dialihkan kepada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self-Regulatory Organization (SRO). SNAP merupakan standar nasional yang ditetapkan BI atas seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antar aplikasi secara terbuka dalam pemrosesan transaksi pembayaran.
"Pengalihan pengelolaan SNAP kepada ASPI bertujuan untuk mendorong inovasi industri khususnya dalam pengembangan Open API sistem pembayaran," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (1/9/2023).
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2021, pengelolaan SNAP untuk pertama kali dilakukan oleh Bank Indonesia. Dengan dialihkannya pengelolaan SNAP ke ASPI, diharapkan akan terdapat perluasan layanan dan pengguna SNAP ke depan.
"Diharapkan pengalihan ini dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan inovasi sektor pembayaran di Indonesia," ucap Erwin.
Sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/15/PADG/2021 tentang Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran, Bank Indonesia dapat menugaskan SRO untuk melakukan seluruh atau sebagian pengelolaan SNAP. Pengelolaan SNAP yang akan dilakukan oleh ASPI mencakup pengelolaan sistem Developer Site SNAP yang meliputi pengembangan, pengkinian, dan pemeliharaan Developer Site SNAP.
Selain itu juga meliputi pengelolaan operasional Developer Site SNAP serta pelaksanaan verifikasi. Selain itu juga pemberian rekomendasi terkait penerapan SNAP, pelaksanaan evaluasi dan atau pengkinian SNAP secara berkala dan atau sewaktu-waktu hingga publikasi SNAP.
Sat peluncuran SNAP pada Agustus 2021, Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan insiatif yang dilakukan BI merupakan bentuk sinergi inovasi digitalisasi untuk kemajuan negeri. SNAP juga sebagai hadiah untuk peringatan kemerdekaan RI.
“Semoga sinergi inovasi bagi negeri ini semakin nyata untuk mengisi kemerdekaan Republik Indonesia serta memajukan perekonomian Indonesia," ucap Perry.
Penetapan SNAP bertujuan menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif sehingga dapat menyediakan layanan sistem pembayaran kepada masyarakat yang efisien, aman dan andal. Penyusunan SNAP dilakukan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan membentuk Working Group (WG) Nasional.