Kamis 31 Aug 2023 17:35 WIB

Pemantauan Emisi Industri tak Cuma di Jabodetabek

Pemantauan juga dilakukan di daerah yang memiliki konsentrasi industri berat.

Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di sebuah pabrik peleburan baja di Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019) (ilustrasi).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di sebuah pabrik peleburan baja di Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menyatakan, pengawan emisi gas buang sektor industri tak hanya dilakukan di Jabodetabek, tapi di wilayah yang memiliki area konsentrasi industri.

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Baca Juga

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan, surat edaran tersebut juga meliputi tiga wilayah yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, yang memiliki sejumlah wilayah konsentrasi industri berat. "Konsentrasi industri tidak hanya di Jabodetabek. Konsentrasi lebih banyak di luar Jabodetabek," kata Eko dalam konferensi pers IKI Agustus 2023 di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Ada beberapa konsentrasi industri berat di wilayah Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Kemudian di Tangerang Raya sampai ke Serang dan Cilegon. Di Jabar, daerah Bandung Raya juga ada konsentrasi industri besar sehingga Kemenperin memperluas area pengawasan aktivitas industri yang berpotensi hasilkan emisi.

Lewat SE tersebut, Kemenperin berharap bisa mendapatkan data yang lebih akurat setiap pekan. "Dengan begitu, kami bisa membuat kebijakan jangka pendek untuk penanganan kualitas udara di tiga provinsi tersebut," kata Eko.

Eko menekankan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain serta pemerintah daerah untuk bisa bersama-sama menekan sumber pencemaran udara.

Melalui SE tersebut, industri diwajibkan untuk melaporkan pengendalian emisi gas buang di wilayah industri setiap pekan, yakni per Kamis. "Besok pagi kami ada data evaluasi pekanan. Besok kita akan punya data akurat soal aktivitas industri," kata dia.

Eko menuturkan segera menyebar 10 alat pemantauan emisi di beberapa wilayah konsentrasi industri di tiga provinsi. Alat pemantauan emisi itu diharapkan akan mempermudah pekerjaan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri.

"Kami bekerja sama dengan pengelola kawasan untuk melakukan pemantauan sehingga kita bisa mendapat data yang lebih akurat ke depan," kata Eko.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement