Jumat 25 Aug 2023 00:37 WIB

PUPR Teken Kerja Sama RI-Swedia untuk Kelola Sampah Jadi EBT 

Pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan dan berkelanjutan menjadi komitmen PUPR

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, prinsip-prinsip pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan dan berkelanjutan menjadi komitmen Kementerian PUPR.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, prinsip-prinsip pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan dan berkelanjutan menjadi komitmen Kementerian PUPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Swedia melalui Swedfund International AB, melakukan penandatanganan kerja sama dalam penerapan teknologi konversi sampah menjadi energi terbarukan di Indonesia.  

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan CEO Swedfund International AB Maria Håkansson di KBRI Stockholm, Swedia, Rabu (23/8/2023). 

Baca Juga

Menteri Basuki mengatakan, prinsip-prinsip pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan dan berkelanjutan menjadi komitmen Kementerian PUPR, salah satunya lewat pengembangan pengelolaan sampah.  

"Salah satunya pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang menjadikan sampah sebagai sumber energi terbarukan," kata Basuki dikutip dari Siaran Pers Kementerian PUPR, Kamis (24/8/2023).  

Basuki mengatakan, sampah yang dihasilkan di Indonesia merupakan sumber energi potensial yang penting, namun sebagian besar dikelola melalui penggunaan tempat pembuangan akhir.  

"Untuk itu kerja sama ini mempertimbangkan keahlian, kemampuan dan teknologi yang memadai dari Pemerintah Swedia untuk pengolahan sampah padat domestik dan mengkonversinya menjadi sumber energi terbarukan," katanya. 

Kerja sama ini melibatkan Swedfund International AB yang memberikan hibah untuk membiayai studi kelayakan atau bantuan teknis lainnya dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement