Kamis 24 Aug 2023 09:27 WIB

Ekonom: Anak Muda Jangan Macam-Macam Gunakan Paylater, Ini Bahayanya

Nasabah diminta tidak menyepelekan pembayaran paylater tepat waktu.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Metode pembayaran paylater (ilustrasi). Generasi muda diminta bijak menggunakan paylater dan tidak menyepelekan pembayaran.
Foto: www.freepik.com
Metode pembayaran paylater (ilustrasi). Generasi muda diminta bijak menggunakan paylater dan tidak menyepelekan pembayaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center of Economic and Law Studies (Celios) meminta kalangan anak muda untuk mencoba sistem paylater untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setidaknya kalangan anak muda bisa mempelajari lebih mendalam mengenai sistem cicilan ini.

Direktur Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan mengatakan sebaiknya jika bukan kebutuhan mendesak kalangan anak muda tidak mengajukan pinjaman online atau paylater.

Baca Juga

“Anak muda terutama yang baru mencoba paylater jangan menyepelekan sengaja tidak bayar cicilan meski Rp 100 ribu, jangan karena sedikit lalu tidak bertanggung jawab sengaja menghindar dari kewajiban melunasi pinjaman,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (24/8/2023).

Bhima menyebut saat ini kalangan anak muda sangat mudah pamer untuk membelanjakan kebutuhan yang bersifat konsumtif. Padahal, rata-rata menurut Bhima saat ini kalangan anak muda tergolong mampu.

“Banyak anak muda yang FOMO, sedikit-sedikit paylater, padahal mampu, terutama terjadi kalangan mahasiswa. Kalau tidak terdesak sekali sebaiknya jangan gampang mengajukan ke pinjaman online atau paylater, meski legal. Apalagi kebutuhan yang sifatnya gaya hidup,” ucapnya.

Bhima mengakui dalam jangka panjang jika anak muda sering menggunakan paylater maka perusahaan akan mengecek riwayat si pelamar tersebut.

“Karena perusahaan bisa mengajukan nama pelamar kerja ke OJK misalnya cek track record kelancaran pinjamannya,” ucapnya.

Maka itu, Bhima meminta kalangan anak muda bisa mendapatkan edukasi secara benar dari pihak-pihak terkait misal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini agar calon peminjam dapat menggunakan paylater sesuai kebutuhan dan bertanggung jawab mengembalikan pinjaman.

“Pelajari juga syarat dan ketentuan termasuk bunga ataupun denda sebelum mengajukan paylater. Jangan sampai malas membaca kemudian menyalahkan platformnya dan enggan melunasi pinjaman,” ucapnya.

“Kalaupun ada masalah misalnya kondisi ekonomi sedang sulit, bisa diajukan juga pengajuan penangguhan bayar. Intinya, ada komunikasi dengan pihak penyedia jasa paylater sebagai bentuk iktikad baik membayar pinjaman,” katanya menambahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement