Selasa 22 Aug 2023 13:45 WIB

Jangan Mudah Terjebak, Ini Cara Mudah Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Yang mendasar, jika tidak perlu, tidak usah berutang ke pinjol.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Foto: Otoritas Jasa Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat dapat juga meningkatkan literasi atau pemahamannya dalam menggunakan produk jasa keuangan. Khususnya dalam menghadapi banyaknya tawaran pinjaman online (pinjol) hingga investasi ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan cara untuk membedakan pinjol ilegal dan legal cukup mudah. "Gampang, kalau ada yang kasih penawaran langsung ke handphone kita, ini sudah pasti ilegal," kata Friderica dalam dalam diskusi daring FMB9 Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, Senin (21/8/2023). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, dalam aturannya, pelaku jasa keuangan tidak boleh menawarkan produknya melalui saluran atau nomor pribadi. Jika masyarakat ada yang mendapatkan tawaran pinjol melalui pesan pribadi, Friderica menegaskan hal tersebut harus diwaspadai.

"Cek saja dengan telepon ke kontak 157 itu ilegal atau tidak. Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 081157157157," ucap Friderica.

Selain itu, aplikasi pinjol biasanya saat dipasang di handphone akan meminta izin untuk mengakses sejumlah hal. Friderica meminta masyarakat tidak perlu curiga jika aplikasi tersebut meminta izin aplikasi ke sejumlah hal.

"Yang legal itu, aplikasi hanya meminta tiga akses yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. Tapi kalau minta akses ke kontak dan foto galeri, itu sudah pasti ilegal," kata Friderica.

Lalu selanjutnya, yang patut dicurigai jika ada menawarkan pinjol tapi tidak memberikan penjelasan mendasar. Beberapa di antaranya seperti tidak memberikan penjelasan mengenai besaran bunga, tenggat waktu untuk mengembalikan pinjaman, dan sebagainya sehingga sudah dipastikan pinjol tersebut ilegal.

Selain dapat mewaspadai pinjol ilegal, Friderica juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terbiasa menggunakan pinjaman. "Kalau tidak perlu-perlu banget, tidak perlu lah pinjam ke pinjol. Kalau memang pinjol legal untuk penggunaan konsumtif, tiket konser, beli handphone nanti akhirnya terjerat utang," ungkap Friderica.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan penindakan nomor seluler yang menawarkan pinjol hingga investasi ilegal sudah dilakukan. Hal tersebut juga masih terus dilalukan untuk memberantas kejahatan siber.

Sayangnya, Budi mengakui banyak pelaku kejahatan siber yang menggunakan nomor seluler dari luar negeri. "Pinjol kita kepung juga tapi saya yakin juga masih akan pakai nomor luar negeri," kata Budi dalam kesempatan yang sama.

Untuk itu, Budi meminta operator seluler harus mengantisipasi hal tersebut. Jangan sampai nomor seluler Indonesia digunakan untuk tindakan kriminal melalui kejahatan siber di sektor jasa keuangan.

"Kalau ada nomor asing (menawarkan pinjol dan investasi) sudah pasti itu tidak benar dan patut dicurigai apapun niatnya. Kalau sudah pakai nomor Indonesia kan bisa dilacak," kata Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement