REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tingkat bunga penjaminan (TBP) akan terus sejalan dengan perkembangan pemulihan ekonomi nasional.
“LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan TBP tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
LPS mempertahankan TBP perbankan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 di level 4,25 persen untuk simpanan dalam rupiah; 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum; serta 6,75 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Keputusan tersebut diambil dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan (SSK) serta mengantisipasi risiko ketidakpastian dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan.
Selain itu, juga untuk memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan.
Sejalan dengan hal tersebut, LPS mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023 sebanyak 520,52 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.
Sebagai bagian dari respons lanjutan, LPS juga melakukan penyesuaian kebijakan yaitu menetapkan berakhirnya relaksasi denda premi yang mulai diterapkan untuk pembayaran premi periode I tahun 2024.
“Informasi mengenai berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan LPS,” jelas Purbaya.
Adapun dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Upaya menjaga stabilitas sistem keuangan antara lain dilakukan dengan memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi.
Termasuk dalam hal tersebut dilakukan upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank.