Selasa 01 Aug 2023 10:24 WIB

Pemerintah Segera Naikkan Gaji PNS, Berapa Besarnya?

Kenaikan gaji PNS akan diumumkan Jokowi pada 16 Agustus.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Pegawai Negeri Sipil (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pegawai Negeri Sipil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mempertimbangkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil pada tahun ini. Pengumuman keputusan hal tersebut akan disampaikan sehari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan RI 2023.

Hal ini mengingat penyesuaian gaji pegawai negeri sipil terakhir kali naik pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan kenaikan gaji para pegawai sipil akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat membacakan nota keuangan dan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara. "Kenaikan gaji PNS Insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN," ujar Sri Mulyani kepada wartawan dikutip Selasa (1/8/2023).

Terkait skema kenaikan gaji, Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal tersebut. Saat ini, Kementerian Keuangan belum bisa merinci besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil.

"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ungkap Sri Mulyani.

Gaji pegawai negeri sipil 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara itu, gaji tertinggi pegawai negeri sipil golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300. 

Berikut daftar besaran gaji pegawai negeri sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 lalu:

Golongan I 

•    Golongan Ia : Rp 1.560.800 — Rp 2.335.800; 

•    Golongan Ib : Rp 1.704.500 — Rp 2.472.900; 

•    Golongan Ic : Rp 1.776.600 — Rp 2.577.500; 

•    Golongan Id : Rp 1.851.800 — Rp 2.686.500. 

Golongan II 

•    Golongan IIa : Rp 2.022.200 — Rp 3.373.000; 

•    Golongan IIb : Rp 2.208.400 — Rp 3.516.300; 

•    Golongan IIc : Rp 2.301.800 — Rp 3.665.000; 

•    Golongan IId : Rp 2.399.200 — Rp 3.820.000. 

Golongan III 

•    Golongan IIIa : Rp 2.579.400 — Rp 4.236.400; 

•    Golongan IIIb : Rp 2.688.500 — Rp 4.415.600; 

•    Golongan IIIc : Rp 2.802.300 — Rp 4.602.400; 

•    Golongan IIId : Rp 2.920.800 — Rp 4.797.000. 

Golongan IV 

•    Golongan IVa : Rp 3.044.300 — Rp 5.000.000; 

•    Golongan IVb : Rp 3.173.100 — Rp 5.211.500; 

•    Golongan IVc : Rp 3.307.300 — Rp 5.431.900; 

•    Golongan IVd : Rp 3.447.200 — Rp 5.661.700; 

•    Golongan IVe : Rp 3.593.100 — Rp 5.901.200.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement