REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menaikkan tarif di 29 lintasan penyeberangan mulai 3 Agustus 2023. Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai penyesuaian tarif transportasi penyeberangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari.
“Penyesuaian tarif pada angkutan penyeberangan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang serta jaminan keamanan dan keselamatan para pengguna jasa” kata Djoko dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (30/7/2023).
Menurut Djoko, dengan dilakukannya penyesuaian tarif tentu dapat membantu pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang memadai dan lebih baik. Terutama dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
Terlebih untuk saat ini terdapat 357 lintasan angkutan penyeberangan terdiri atas 80 lintasan komersial, 274 lintasan perintis, dan 3 LDF berdasarkan data Direktorat Transportasi, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub. Terdapat juga 432 kapal lintasan angkutan penyeberangan yang terbagi menjadi 326 kapal lintasan komersial, 105 kapal lintasan perintis, dan 1 LDF.
Sementara itu, berdasarkan kepemilikan kapal penyeberangan yang ada, kapal penyeberangan yang dikelola swasta mencapai hingga 249 kapal atau 57,64 persen dan kapal yang dikelola BUMD sebanyak 21 unit (4,86 persen). Sementara ASDP mengelola sebanyak 161 unit (37,26 persen) kapal penyeberangan dan satu unit (0,24 persen) kapal LDF.
“Ini artinya, masih cukup besar peranan swasta dalam membantu pemerintah menyelenggarakan transportasi penyeberangan di Indonesia," ujar Djoko.
Djoko menjelaskan, saat kni terdapat 236 pelabuhan penyeberangan yang telah terbangun dan 19 KDP. Dari 236 pelabuhan penyeberangan tersebut, Djoko mengatakan sebanyak 229 pelabuhan penyeberangan telah beroperasi dan tujuh pelabuhan penyeberangan belum beroperasi.
“Dari pelabuhan penyeberangan yang beroperasi itu, 34 pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh ASDP, 18 pelabuhan penyeberangan (Satpel Ditjen Hubdat), 173 pelabuhan penyeberangan (pemda) dan empat pelabuhan penyeberangan (swasta),” ungkap Djoko.
Djoko menambahkan, bahwa di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan dapat mulai diterapkan penertiban sejumlah orang yang tidak berkepentingan. Dia menegaskan, seharusnya hanya terdapat pegawai kapal yang bertugas serta penumpang yang telah memiliki tiket.
Menurut dia, kondisi infrastruktur pendukung di pelabuhan penyeberangan untuk melakukan hal tersebut sudah siap. "Sekarang, tinggal melaksanakan regulasi yang sudah ada. Setiap penumpang wajib membayar tiket perorangan," ungkap Djoko.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif tentunya akan berbanding lurus dengan pelayanan. Dengan adanya penyesuaian tarif, Shelvy memastikan ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.
Shelvy menjelaskan. sebelum penyesuaian tarif kelas ekonomi dilakukan ASDP juga terus mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan. Salah satunya, dengan menghadirkan layanan Dermaga Eksekutif 2 di Merak-Bakauheni yang ditargetkan dapat beroperasi pada periode angkutan Natal dan tahun baru mendatang.
Selain itu, dia memastikan ASDP juga terus berkomitmen untuk memprioritaskan aspek kenyamanan, keamanan, serta keselamatan penyeberangan. “Dalam melaksanakan regulasi yang sudah ada, ASDP akan berupaya untuk menjadi penyedia layanan prima yang dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat,” jelas Shelvy.