Jumat 28 Jul 2023 22:21 WIB

Menperin Senang Kasus IMEI Mulai Dibongkar Polisi

Agus meminta kementerian dan lembaga terkait kooperatif mengusut kasus ini.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan ada pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).    

"Yang saya dengar sudah tersangka. Tapi, sayangnya tersangkanya semua dari (Kementerian) Perindustrian," kata Agus dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga

Agus mengklaim, pembongkaran kasus IMEI merupakan inisiatifnya. Sebab, sekitar setahun lalu, ia mengaku didekati sejumlah pihak untuk mengakali aturan IMEI.

"Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk "bermain" IMEI. Saya tes mereka, 'apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga tadi?' Mereka jawab, mereka punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi, saya digoda, diajak untuk bermain HP (ponsel) ilegal oleh beberapa pihak. Kira-kira kejadiannya satu tahun yang lalu," ungkap Agus.

Berdasarkan kejadian itu, Agus pun segera meminta Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) untuk membongkar praktik-praktik tersebut. "Sehingga, kalau nanti teman-teman media mengikuti konferensi pers yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian, itu saya sebagai Menperin yang memberikan perintah kepada Dirjen ILMATE. Saya tidak kaget dan saya senang karena memang saya yang memberikan arahan terkait itu," ujar Agus.

Ia berharap pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan secara adil dan menyeluruh untuk membongkar carut marut tata kelola IMEI. Hal itu juga termasuk pada permainan-permainan atau praktik-praktik ilegal yang terjadi.    

Hal itu lantaran sistem pengelolaan pendaftaran IMEI, yakni Central Equipment Identity Register (CEIR) dikelola oleh empat institusi, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta operator seluler.

"Saya minta tolong, tolong sampaikan pesan ke kepolisian, yuk adil yuk. Toh, juga Menperin yang pertama kali minta dibongkar, tapi tiga institusi lain juga tolong dong kita sama-sama bersihkan bareng-bareng," kata Agus.

Pemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar di Indonesia, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Di sisi lain, aturan IMEI juga dibuat untuk mendorong tumbuhnya industri ponsel di dalam negeri. Kendati demikian, diakui Agus, tata kelola IMEI memang perlu disempurnakan menyusul adanya celah-celah yang bisa digunakan untuk kepentingan tertentu.     

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement