Jumat 21 Jul 2023 12:14 WIB

Masih Dikaji, Menkominfo Belum akan Larang Kehadiran S-commerce

Masyarakat harus jeli dan selalu melakukan pengecekan agar terhindari dari penipuan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Lida Puspaningtyas
Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.
Foto: Tiktok Shop
Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, kementeriannya masih terus mengkaji fenomena baru adanya praktik jual beli online social commerce (s-commerce) di mana media sosial secara pribadi dipakai untuk transaksi. Karena itu, Budi Arie mengatakan, Pemerintah saat ini tidak langsung melakukan pelarangan terhadap fenomena praktik jual beli tersebut.

"Jadi, memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini," ujar Budi Arie dikutip dari siaran pers Kemenkominfo, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga

Menurut dia, Kementerian Kemenkominfo mengedepankan perlindungan terhadap konsumen dan tetap memfasilitiasi kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan platform digital. Saat ini yang terpenting, kata dia, meminimalkan peluang terjadinya penipuan.

Menurutnya, s-commerce menjadi salah satu fenomena baru, di mana media sosial secara pribadi dipakai untuk transaksi.

"Tapi, di satu sisi, juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai s-commerce ini jadi ajang penipuan. Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati," ujarnya.

Budi Arie menyatakan, kajian dibutuhkan agar langkah yang diambil tepat dan tidak merugikan banyak pihak. Untuk itu, perlu dilakukan kajian apakah ada aturan yang dilanggar dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain.

"Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang meproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui Whatsapp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana," ujarnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menjelaskan saat ini ada dua bentuk s-commmerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

“Yang difasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi e-commerce. Namun, yang s-commerce pribadi ini yang sedang dikaji,” ujarnya

Semuel mengingatkan masyarakat agar jeli dalam bertransaksi dengan menggunakan s-commerce pribadi. Menurutnya, masyarakat harus jeli dan selalu melakukan pengecekan ulang agar terhindari dari penipuan.

"Untuk s-commerce pribadi inilah masyarakat juga harus jeli. Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform. Itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini trusted nggak. Kalau tidak nanti tertipu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement