Rabu 19 Jul 2023 17:30 WIB

Saran Celios untuk Transisi Energi di Indonesia: Bikin RUU Perubahan Iklim

Sekretariat JETP perlu memperluas pemahaman dan sosialisasi kebijakan transisi energi

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Pertamina agresif temukan sumber daya gas dukung komitmen transisi energi.
Foto: Pertamina
Pertamina agresif temukan sumber daya gas dukung komitmen transisi energi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi pemerintah Indonesia yang mulai fokus pada dorongan transisi energi. Adapun salah satu rekomendasi yang diberikan, perlunya pembuatan undang-undang perubahan iklim sebagai pelengkap sejumlah aturan transisi energi yang telah dibuat. 

“Dalam menjalankan kebijakan transisi berkeadilan, Indonesia perlu segera menyediakan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perubahan Iklim untuk menyempurnakan ragam regulasi yang selama ini bersifat sektoral,” kata Direktur Celios, Bhima Yudhistira melalui keterangan tertulisnya, dikutip Republika.co.id, Rabu (19/7/2023). 

Baca Juga

Seperti diketahui, salah satu program besar pemerintah dalam transisi energi adalah kebijakan pensiun dini PLTU Batu Bara. Riset Celios menunjukkan, banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum siap dalam melakukan transisi energi.

Alhasil, dikhawatirkan dapat menciptakan tekanan pada sektor tenaga kerja, dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada rantai pasok PLTU. 

Sebagai contoh, terdapat sekitar 4.666 pekerja langsung baik tetap dan tidak tetap yang akan terdampak penutupan PLTU batubara di Langkat, Cilacap, dan Probolinggo. Jumlah tersebut belum termasuk pekerja tidak langsung yakni para pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi PLTU, serta pekerja di lokasi sumber batubara.

Hingga kini, Pemda juga belum memiliki kerangka regulasi pelaksana peraturan tersebut. Selain itu Pemda menyatakan kerangka regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan transisi energi. 

Sebagian besar Pemda yang menjadi objek penelitian belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kebijakan transisi energi JETP.  Pemda bahkan belum mengetahui keberadaan Perpres Nomor  11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan.

Bhima menambahkan, Kemenko Marves dan Kementerian ESDM perlu mendorong model transisi energi berkeadilan yang melibatkan pemerintah daerah secara aktif. Baik dalam menyusun regulasi di level undang-undang maupun rencana teknis dalam bentuk Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) Just Energy Transition Partnership (JETP). 

“Isi Perpres Nonor 11 Tahun 2023 perlu ditinjau kembali agar dapat menjawab kebutuhan transisi energi di daerah, dan selanjutnya, pemda secepatnya menyediakan regulasi pelaksanaan perpres tersebut,” kata dia. 

Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu membentuk program khusus terkait reskilling dan upskilling pekerja yang terdampak transisi energi.

Di sisi lain, Sekretariat JETP perlu memperluas pemahaman dan sosialisasi kebijakan transisi energi serta melibatkan pemda dalam merumuskan kebijakan terkait rencana pendanaan JETP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement