Jumat 14 Jul 2023 22:20 WIB

Airlangga Nilai Perlu Ada Penyesuaian Target KUR di Tahun Ini

Caranya memperhatikan kecukupan anggaran untuk menyelesaikan carry over tagihan.

Pekerja menata produk UMKM di Plaza Lebak, Lebak, Banten, Rabu (21/12/2022). Kementerian Koperasi dan UKM mencatat hingga 14 Desember 2022 realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai 92,60 persen atau sebesar Rp345,55 triliun dari total pagu sebesar Rp373,17 triliun dengan total debitur sebanyak 7,2 juta pelaku usaha.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Pekerja menata produk UMKM di Plaza Lebak, Lebak, Banten, Rabu (21/12/2022). Kementerian Koperasi dan UKM mencatat hingga 14 Desember 2022 realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai 92,60 persen atau sebesar Rp345,55 triliun dari total pagu sebesar Rp373,17 triliun dengan total debitur sebanyak 7,2 juta pelaku usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai perlu ada penyesuaian target Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan cara memperhatikan kecukupan anggaran untuk menyelesaikan carry over tagihan subsidi KUR secara bertahap.

"Memperhatikan dinamika penyaluran KUR pada Semester I, perlu adanya penyesuaian target penyaluran KUR di tahun 2023. Dengan tetap menjaga jumlah dan kualitas disbursement KUR dan memperhatikan kecukupan anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan carry over tagihan subsidi KUR secara bertahap di tahun 2023 dan tahun 2024," kata Menko Airlangga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran KUR Semester I dan Optimalisasi KUR Semester II Tahun 2023 itu, Menko Airlangga membahas strategi-strategi dalam menjaga kualitas penyaluran KUR dan kepastian proses bisnis penyaluran KUR dengan mempercepat penetapan regulasi yang dibutuhkan.

Ia juga membahas upaya penyempurnaan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) 1 Tahun 2023 untuk mempertegas penerjemahan dan memperjelas aturan pelaksanaan penyaluran KUR. Diharapkan dengan penyempurnaan tersebut, penyaluran KUR makin kredibel dan tepat sasaran.

Adapun Permenko 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR mengatur mengatur tentang reformulasi kriteria calon penerima KUR yang bertujuan menghilangkan praktik perpindahan debitur kredit komersial menjadi debitur KUR serta penerapan suku bunga/marjin KUR Super Mikro sebesar 3 persen untuk peningkatan akses pembiayaan di skala usaha ultra mikro.

Lebih lanjut, Menko Airlangga juga membahas terkait penetapan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) seluruh skema KUR tetap dan akan segera ditindaklanjuti dengan perangkat regulasi Keputusan Menteri Keuangan dan Petunjuk Teknis dari Kuasa Pengguna Anggaran.

Dalam rangka optimalisasi penyaluran dan peningkatan kualitas KUR Semester II 2023, juga dilakukan perubahan kebijakan terkait definisi kredit komersial, kredit skala ultra mikro dan pembebasan akses berulang KUR kepada debitur KUR sektor pertanian dengan luas lahan terbatas.

Pemenuhan regulasi sebagai dasar hukum pembayaran penagihan subsidi bunga/subsidi marjin KUR juga akan dipercepat, sehingga Penyalur KUR dapat memperoleh kepastian pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR dan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya sebagai langkah akselerasi penyaluran KUR di Semester II tahun 2023.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement