REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan pembatasan harga jual produk impor di e-commerce tidak boleh di bawah 100 dolar AS atau Rp 1,5 juta. Hal ini demi memproteksi produk-produk UMKM dalam negeri.
"Usulan kita yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya 100 dolar AS lah, boleh apa saja, sehingga UMKM bisa terlindungi," ujar Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (11/7/2023).
Teten mengaku usulan ini sudah lama disampaikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), tapi belum mendapatkan respons positif dengan tidak terbitnya revisi Permendag yang mengatur hal tersebut. Teten menilai langkah Kementerian Koperasi dan UKM maupun kementerian lain dalam membina dan meningkatkan kualitas UMKM akan percuma tanpa adanya perlindungan nyata dari Kemendag.
"Kami menyiapkan produknya dan perdagangannya diatur di sana. Kalau sekarang kami bina, KUR disalurkan, semua kita tata, tapi kalau produknya enggak diproteksi karena kita punya kebijakan yang keliru, rusak ekonomi kita," ucap Teten.
Teten mengatakan Kemendag harus berkaca dengan fenomena Project S TikTok Shop yang sudah lebih dahulu terjadi di India dan Inggris dengan merevisi kebijakan. Menurut Teten, Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) baru sebatas mengatur e-commerce dan belum menjangkau social commerce atau game commerce.
"Karena itu harus direvisi, ada bahayanya kalau social media digabung social commerce. Nah sekarang TikTok menggabungkan antara media sosial dengan commerce, jadi mereka gampang banget mempengaruhi," kata Teten.