Kamis 22 Jun 2023 23:45 WIB

PUPR dan OIKN Berkolaborasi Kelola Hunian Pekerja Konstruksi

Pengelolaan HPK di IKN dapat memberikan manfaat bagi tenaga kerja konstruksi.

Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai 29,45 persen.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai 29,45 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjalin kerja sama pengelolaan hunian pekerja konstruksi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai langkah awal mewujudkan transformasi bermukim dan transformasi bekerja.

"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Keputusan (SK) Tim Transisi Pengelolaan hunian pekerja konstruksi (HPK) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN ini sebagai langkah awal mewujudkan peradaban budaya baru yang meliputi transformasi bermukim dan transformasi bekerja," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dengan demikian, kata Iwan pula, pengelolaan HPK di IKN dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para tenaga kerja konstruksi. Kementerian PUPR dan Otorita IKN telah bersepakat untuk melakukan pengelolaan HPK secara bersama-sama selama masa transisi.

Terhitung sejak ditandatanganinya PKS hingga berakhirnya proses alih status penggunaan barang milik negara (BMN) yang ditargetkan akan selesai paling lambat pada Desember 2023.

"Kementerian PUPR dan Otorita IKN juga telah membentuk Tim Transisi yang nantinya akan melaksanakan pengelolaan HPK melalui dua skema. Swakelola selama Juni-Juli 2023, dan kontraktual pada Agustus-Desember 2023," kata Iwan.

Tim transisi yang tertuang dalam SK tersebut diharapkan dapat terus menjaga kerja sama yang sinergis dan kondusif dengan berbagai pihak yang mendukung pengelolaan HPK, seperti misalnya kerja sama dengan BNI dalam rangka mewujudkan digital ecosystem 'cashless society', IWAPI dan IPPU.

"Tidak menutup kemungkinan, tim transisi dapat mengembangkan kerja sama dengan pihak lain ke depannya," kata Iwan.

Kementerian PUPR telah melaksanakan pekerjaan pembangunan HPK sejak Agustus 2022 hingga Januari 2023. Saat ini, telah tersedia 22 tower dengan total kapasitas untuk 10.740 personel tenaga kerja konstruksi.

"Hingga saat ini, tercatat sekitar lebih dari 2.000 orang pekerja yang telah mendaftar dan tinggal di HPK, sehingga hal ini mendorong Kementerian PUPR dan Otorita IKN untuk dapat segera melakukan pengelolaan bersama dalam mewujudkan tertib tata kelola sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan HPK (governance)," ujar Iwan.

Deputi Bidang Sarana Prasarana Otorita IKN Silvia Halim berharap, dengan adanya kesepakatan ini dapat meningkatkan standar hidup para pekerja."Dengan melakukan kerja sama ini, tentu kami berharap pengelolaan HPK akan semakin lebih baik lagi ke depannya," kata Silvia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement