Jumat 16 Jun 2023 16:18 WIB

Menteri ESDM: Saham Vale di Publik tak Langgar Aturan OJK

Saat Vale menawarkan divestasi, pemerintah belum siap menyerap.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada tahun 2025.
Foto: dok Vale Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada tahun 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan porsi saham 20 persen PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang sejak tahun 2002 tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap tercatat sebagai milik dalam negeri. Ia mengatakan hal ini tidak melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dulu saat 2002 Vale menawarkan divestasi, pemerintah belum siap menyerap itu. Akhirnya mereka tawarkan ke publik dan itu tetap tercatat dalam negeri. Itu tetap diakui sebagai kepemilikan dalam negeri. UU OJK juga membenarkan hal itu," ujar Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (16/4/203).

Baca Juga

Arifin menjelaskan dengan timeline proses itu maka Vale hanya punya kewajiban 11 persen untuk divestasi ini. Namun, ia memastikan meski 11 persen Indonesia tetap bisa menjadi mayoritas.

Sayangnya, jika dalam skema hitungan nantinya MIND ID sebagai perwakilan pemerintah menyerap divestasi 11 persen tersebut, porsi saham pemerintah tetap belum mayoritas. Porsinya hanya 31 persen.

Menurut Arifin, saham publik yang 20 persen tetap kepemilikan dalam negeri. Namun, dari sisi pengendalian, Arifin mengatakan hal tersebut menjadi bahan pembahasan antara Vale dan MIND ID.

"Saya belum bisa mengungkapkan apa yang menjadi firm, tetapi sudah ada poin-poin dalam negosiasi yang memberikan advantage," ujar Arifin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement