REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Pertamina melalui Sub Branch Manager (SBM) Rayon III Sumbar bersama Disperdakop UKM Kota Padang Panjang menggelar operasi pasar bertahap mulai, Kamis (15/6/2023), hingga dua hari ke depan.
Subbranch Manager (SBM) Rayon III Sumbar Dery Pratama Sofyan mengatakan operasi pasar ini dilakukan untuk memastikan gas elpiji 3 kg tersedia di lapangan. "Operasi pasar dilakukan dengan menyasar seluruh kelurahan yang ada di Kota Padang Panjang. Pada operasi pasar ini, Pertamina menyiapkan 6.000 lebih tabung gas elpiji 3 kg melalui dua agen yaitu MT dan PT Anggaraksa Putera Wijaya serta 56 pangkalan yang tersebar di masing-masing kelurahan," kata Dery.
Ia menjelaskan operasi pasar ini dilakukan dalam upaya pemenuhan kebutuhan elpiji masyarakat Padang Panjang. Operasi juga bertujuan memudahkan masyarakat mendapatkan elpiji subsidi dan sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 17 ribu per tabung
Dery menambahkan pola operasi pasar agar tepat sasaran telah diatur. Konsumen hanya boleh membeli satu tabung dengan melampirkan fotokopi KTP sebelum pembelian. Hal ini dilakukan supaya tidak ada lagi terjadi pengulangan pembelian dalam waktu bersamaan.
Dery mengungkapkan, sejatinya kuota elpiji 3 kg untuk Padang Panjang sudah dihitung sedemikian rupa. Berdasarkan perhitungan Pertamina, maka seharusnya di kota ini masih terjadi surplus elpiji 3 kg. Jadi operasi pasar dilakukan untuk memastikan ketersediaan gas 3 kg di lapangan dan memastikan pembelinya adalah masyarakat yang berhak atas elpiji subsidi.
“Terjadinya kelangkaan ini diperkirakan disebabkan karena ada penyaluran yang tidak tepat sasaran. Ulah dari beberapa oknum yang memanfaatkan momen ini untuk menjual harga elpiji lebih tinggi dari HET,” ujar Dery.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Dery menyebutkan, ada empat kelompok sasaran yang berhak memperoleh distribusi elpiji 3 kg. Yaitu rumah tangga tidak mampu, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. Sedangkan usaha laundry, hotel dan restoran tidak dibolehkan membeli elpiji 3 kg.