Rabu 14 Jun 2023 11:53 WIB

Jokowi Setujui Pemberian Tukin 100 Persen untuk Pegawai BPKP

Pemerintah berencana mengubah rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: dok. Kris - Biro Pers
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini disampaikan Jokowi dalam sambutannya di acara peresmian pembukaan rakornas pengawasan intern pemerintah tahun 2023, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

“Yang terakhir, ini yang seneng mesti banyak. Tadi Pak Ateh (Kepala BPKP) bisik-bisik menanyakan kepada saya mengenai tukin di lingkungan BPKP. Pak Presiden, gimana, Pak, perpresnya sudah selesai, belum? Saya sampaikan sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi.

Baca Juga

Jokowi mengatakan, pemberian tunjangan kinerja untuk pegawai BPKP pun menjadi 100 persen. “Jadi 100 persen. Tapi hati-hati tadi yang saya sampaikan tolong,” ujarnya.

Sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah berencana mengubah rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin). Pemerintah, menurut dia, tidak akan menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama. Ia mengatakan tunjangan kinerja hanya diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja yang baik.

“Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik, akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama,” kata Azwar Anas di rakornas pelaksanaan anggaran 2023, Rabu (17/5/2023).

Azwar mengatakan aturan perubahan rumusan pemberian tukin masih dalam pembahasan pemerintah. Rencananya, aturan ini akan mulai diberlakukan pada tahun depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement