REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Penghentian dilakukan karena diduga pihak perusahaan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, juga didapati bawa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang mengatur bahwa lokasi tersebut bukan termasuk lokasi penambangan," ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, Ahad (11/6/2023).
Sebelumnya, lanjut Adin, pelaku pengerukan pasir muara sungai yakni PT STTP, telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, pihaknya mengaku jika memang belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan di tahun 2021 hingga Mei 2023.
"Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli. Tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan," jelas Adin.
Lebih lanjut usai penghentian sementara kegiatan pengerukan, tim Polisi Khusus PWP3K akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketegasan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut ini, khususnya pemanfaatan pasir laut, merupakan wujud keseriusan Menteri Trenggono dalam upaya melindungi ekologi. Selain melakukan penertiban terhadap kegiatan pengerukan muara sungai Tulang Bawang, KKP juga melakukan penertiban proyek-proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.