REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan penyempurnaan ketentuan tentang pengembangan kualitas SDM bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah atau BPRS. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan ketentuan tersebut diterbitkan agar BPR dan BPRS dapat mempertahankan eksistensinya.
"Ini dilakukan dengan meningkatkan kualitas, integritas, kompetensi, profesionalitas, dan daya saing," kata Mirza dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Mei 2023, Selasa (6/6/2023).
Mirza menuturkan, BPR dan BPRS juga perlu penyelarasan peraturan. Dengan begitu BPRS mampu membangun SDM berwawasan digital. Khususnya di tengah perkembangan teknologi di sektor keuangan.
Dia memerinci, pengaturan tersebut mencakup penyesuaian batasan minimal dana pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS. Selain itu juga memberikan kewenangan OJK melakukan tindakan tertentu untujnmemberikan fleksibilitas tindakan pengawasan.
"Misalnya, dalam rangka penguatan SDM pada fungsi yang kritikal atau memerlukan pengembangan seperti kompetensi di bidang teknologi informasi," jelas Mirza.
Selain itu, Mirza mengatakan aturan tersebut juga mencakup perluasan jenis dan penambahan metode pelaksanaan. Hal itu khususnya dilakukan dalam pengembangan kualitas SDM.