REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebut pihaknya akan terus mengevaluasi ketahanan siber industri perbankan di Indonesia. Perhatian OJK terhadap ketahanan digital dilandasi oleh maraknya serangan siber yang menimpa sektor keuangan di Indonesia, seperti yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.
"OJK akan kembali melakukan penguatan melalui beberapa peraturan untuk menjadi landasan teknis, antara lain terkait dengan apa yang disebut digital maturity," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2023 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Digital maturity adalah ukuran mengenai kematangan kemampuan digital suatu perusahaan. Dengan begitu, OJK berharap peraturan tersebut dapat meningkatkan aspek tata kelola, pengamanan informasi, dan aktivitas operasional teknologi informasi (TI).
Selain itu, aturan digital maturity diharapkan juga dapat menjangkau aspek rencana pemulihan bencana, jaringan komunikasi, serta keamanan siber. Dian kemudian menyoroti kasus PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI yang mengalami gangguan layanan selama empat hari pada 8-11 Mei 2023.
BSI diduga terkena serangan siber ransomware. Khusus untuk kasus BSI, Dian mengatakan permasalahan masih terus dalam proses audit forensik dan investigasi yang dibentuk untuk mengurus masalah tersebut.