Selasa 06 Jun 2023 08:25 WIB

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Kontrak Vale Indonesia

20 persen saham Vale yang dilepas ke publik dikuasai asing

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada tahun 2025.
Foto: dok Vale Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada tahun 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini, menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO), yang akan berakhir pada tahun 2025. 

Salah satu alasannya, yakni terkait komposisi kepemilikan saham Vale Indonesia saat ini, di mana mayoritas dari 20 persen saham Vale Indonesia yang dilepas ke publik sekarang dikuasai oleh pihak asing.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM pada hari Senin (5/6/2023). "Infonya, mereka yang memiliki 20 persen saham terdapat indikasi bahwa dana pensiun Sumitomo yang sebenarnya sudah memiliki saham di Vale terlibat di dalamnya. Menurut kami, ini tidak benar," ujar Bambang.

Bambang juga meminta agar Menteri ESDM menunda proses perpanjangan izin Vale Indonesia sampai ada kejelasan mengenai komposisi saham yang beredar saat ini.

Seperti diketahui, divestasi yang akan dilakukan Vale Indoneaia untuk memenuhi persyaratan perpanjangan IUPK adalah 11 persn. Dengan begitu nantinya komposisi kepemilikan 31 persen pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7 persen publik, dan sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.

Namun, angka 11 persen dirasa tidak cukup untuk membuat Indonesia menjadi mayoritas. Pasalnya, 20 persen saham yang dilepas ke publik pun dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, bukan investor tanah air.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, untuk mengetahui hal tersebut perlu dilakukan konfirmasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu.

"Tentu saja, kita harus melakukan verifikasi dengan OJK dan memahami prosedur yang berlaku mengenai bursa di Indonesia. Bagaimana menurut OJK," kata Arifin.

Menurut dia, proses divestasi saham Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan izin IUPK akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, dia mengakui yang menjadi concern saat ini adalah Vale Indonesia merasa sudah melakukan divestasi 40 persen.

Rincian divestasi yang dilakukan yakni ke MIND ID 20 persen, dan 20 persen telah ditawarkan secara resmi ke pemerintah. Dengan begitu 11 persen, menurut dia, menjadi angka kesepakatan Vale Indonesia.

Menurut Arifin, bila pemerintah mau mengakuisisi lebih dari 11 persen maka akan dilakukan melakui mekanisme business to business antara BUMN yang ditunjuk dengan pihak Vale.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement