REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melaksanakan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) di seluruh Indonesia. ST2023 merupakan sensus pertanian ketujuh yang dilaksanakan BPS sejak 1963.
“ST2023 diharapkan mampu menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan strategis sektor pertanian sehingga meningkatkan kualitas desain kebijakan yang diformulasikan,” kata Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (2/6/2023).
Dia menjelaskan, pelaksanaan ST2023 diharapkan juga mampu memberikan gambaran komprehensif terkait kondisi pertanian di Indonesia sampai wilayah terkecil. Dia memastikan, data hasil ST2023 juga digunakan sebagai kerangka sampel survei pertanian dan sebagai benchmark statistik pertanian yang ada saat ini.
“ST2023 bertujuan untuk menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit- unit administrasi terkecil,” ucap Atqo.
Dia menuturkan, sensus tersebut juga menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini. Selain itu juga menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian.
ST2023 akan mencakup tujuh subsektor yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian. Pada ST2023, lanjut Atqo, pelaku usaha pertanian di seluruh Indonesia akan didata, baik unit usaha pertanian perorangan, unit usaha pertanian lainnya (berkelompok), serta perusahaan pertanian berbadan hukum.
“Sebanyak 190 ribu petugas di seluruh Indonesia dikerahkan BPS untuk mendata para pelaku usaha pertanian,” ucap Atqo.
Pelaksanaan ST2023 telah dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023 di Istana Negara, Jakarta. Jokowi menyatakan, sektor pertanian merupakan sektor yang strategis dan melibatkan hajat hidup orang banyak.
Jokowi menegaskan perlunya akurasi data ST2023 untuk menghasilkan akurasi kebijakan. Dukungan atas pelaksanaan ST2023 juga disampaikan Presiden Jokowi:
“Saya mendukung pelaksanaan ST2023 agar sensus ini betul-betul menghasilkan data yang akurat, terkini, dan terpercaya," ujar Jokowi.
Pada tanggal 1 Juni hingga 31 Juli 2023 ST2023 akan dilaksanakan di seluruh Indonesia. Sensus pertanian dilakukan setiap sepuluh tahun sekali pada tahun berakhiran tiga sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan mengacu pada program badan pangan dunia atau FAO.