Kamis 01 Jun 2023 21:00 WIB

Menimbang Dampak dan Tujuan Penambangan Pasir Laut

Pemerintah mengeklaim PP 26/2023 dibuat bukan untuk mendorong ekspor pasir laut.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pemerintah didorong untuk mengkaji ulang kebijakan ekspor pasir laut yang kembali diperbolehkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, ada sejumlah dampak yang membahayakan lingkungan dari kebijakan tersebut. Di sisi lain, pemerintah mengeklaim PP tersebut...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement