Rabu 31 May 2023 15:11 WIB

Bahlil Yakin Golden Visa Tarik Investor Bertahan Lama di Indonesia

Golden Visa agar investor tidak lagi disibukkan rutinitas mengurus visa.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bahlil meyakini Golden Visa dapat menarik investor.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bahlil meyakini Golden Visa dapat menarik investor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini kebijakan Golden Visa yang tengah digodok pemerintah dapat menarik investor untuk bertahan dalam jangka waktu lama di Indonesia.

"Ini kan instrumen untuk menarik investor untuk bisa tinggal lama di Indonesia," kata Bahlil kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga

Oleh karena itu, Bahlil menegaskan jajarannya di Kementerian Investasi/BKPM merespons positif kelanjutan pembahasan rencana kebijakan Golden Visa. Menurut Bahlil dengan kebijakan tersebut, investor yang akan masuk ke Indonesia di masa mendatang tidak lagi disibukkan rutinitas mengurus visa dalam waktu berdekatan.

"Kasihlah, kalau investasi Rp 30 miliar-Rp 40 miliar, kasih visa selama lima atau 10 tahun," ujarnya.

Bahlil menjelaskan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang lebih memahami rincian perubahan aturan untuk menghadirkan Golden Visa. Kendati demikian, Bahlil menambahkan, Golden Visa tidak semata-mata hanya bisa dimanfaatkan oleh investor, tetapi juga dapat diberikan kepada orang-orang tertentu yang punya keahlian khusus atau kalangan pensiunan dengan pendapatan tinggi.

Awal tahun ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut kebijakan Golden Visa, yang merupakan arahan Presiden RI Joko Widodo, menjadi salah satu dari enam fokus kerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 2023 guna mempercepat pelayanan keimigrasian. Lantas pada Senin (29/5/2023), Presiden Jokowi menggelar rapat untuk membahas pemberlakuan kebijakan Golden Visa di Istana Kepresidenan Jakarta.

Mengutip laman Setkab.go.id, Golden Visa merujuk pada skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) berdasarkan definisi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kebijakan ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima pemegang visa pada umumnya. Misalnya prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut Golden Visa akan memiliki jangka waktu lima sampai 10 tahun dan ia berharap kebijakan itu bukan hanya meningkatkan investasi, tetapi juga lapangan kerja serta wisatawan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement