REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha operator kapal penyeberangan berharap Kementerian Perhubungan segera menaikan tarif penyeberangan. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (Gapasdap) mengungkapkan faktor peningkatan keselamatan penyeberangan menjadi alasan mendesak untuk ditingkatkan dan membutuhkan kenaikan tarif.
Ketua Gapasdap Khoiri Soetomo, mengatakan, pengajuan kenaikan tarif yang juga dilakukan bersama Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) sudah dilakukan sejak Desember 2022. Khoriri pun menyebut, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menjanjikan dapat terealisasi kenaikan tarif sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 namun masih tertunda.
"Kami optimistis sebelum masuk Juni 2023, penyesuaian tarif dapat segera direalisasikan," kata Khoiri, Jumat (26/5/2023).
Khoiri menegaskan, sejak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada 2022 hingga 32 persen berpengaruh langsung kepada kenaikan tarif 6,8 persen. Sementara tarif penyeberangan belum juga dinaikan oleh regulator.
Dia menuturkan selain tarif masih di bawah harga pokok produksi (HPP), angkutan penyeberangan juga perlu meningkatkan standar keselamatan dan kenyamanan penumpang. "Kemarin Indonesia peringkat kedua terburuk setelah Bangladesh. Ini harus diperbaiki," ucap Khoiri.
Khoiri menegaskan, tanggung jawab masalah keselamatan tidak bisa dipikul sendiri oleh operator penyeberangan namun juga pemerintah. Khoiri mengatakan, tarif yang sesuai merupakan faktor penting untuk meningkatkan standar keselamatan dan layanan penumpang.
Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi (Intrans) Darmaningtyas menilai seharusnya pemerintah bisa menaikan tarif penyeberangan hingga 50 persen.
"Sebab tarif yang sekarang belum mencapai harga pokok produksi. Kalau misalnya naik hanya 11 persen, belum mencapai itu," ucap Darmaningtyas.
Darmaningtyas menekankan, jika tarif belum mencapai HPP maka ada konsekuensi yang perlu dikorbankan. Darmaningtyas mengkhawatirkan, aspek keselamatan menjadi paling rentan. Oleh sebab itu, bila ingin angkutan penyeberangan memastikan betul faktor keamanan, ongkos produksi tak boleh dikurangi.
Darmaningtyas menegaskan, tidak boleh ada perbedaan regulasi antar moda transportasi. Sementara kenaikan taransportasi darats eperti ojek online dan taksi online bisa mengalami kenaikan tarif yang cukup signifikan.
"Pemerintah tidak perlu takut tarif penyeberangan disesuaikan dengan harga pokok demi menjamin keselamatan pelayaran," tutur Darmaningtyas.