REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan diyakini akan lebih adaptif. Ini sejalan dengan signifikannya perubahan perilaku konsumen dalam era global reset.
Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bernard Widjaja mengatakan, seiring dengan kondisi tersebut pihaknya mendapatkan amanat yang lebih besar dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Sekarang OJK diberikan amanat yang lebih, karena sekarang perlindungan konsumen dan masyarakat ditambah atau dikuatkan. Ini tercermin dari adanya keberpihakan dari pemerintah dan DPR," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
OJK, katanya, kini juga telah memiliki departemen pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap perilaku PUJK mulai dari mendesain produk dan layanan, menyusun informasi dan menyampaikan, menyusun perjanjian baku, penyampaian layanan hingga pengaduan.
"Itu sudah ada semuanya di UU [P2SK]. Jadi, cakupannya sudah ditegaskan," katanya di sela-sela Risk Awareness Series yang diselenggarakan Prudential Indonesia dengan tema "Market Conduct".
Menurut dia regulasi tersebut menghadirkan paradigma baru dalam pengawasan PUJK. Jika sebelumnya "prudential supervision" terfokus pada penguatan aspek kelembagaan, maka saat ini pengawasan mengarahkan PUJK untuk mampu memberikan kontribusi kepada konsumen dan masyarakat.
"Artinya sama-sama happy. PUJK secara operasional juga menguntungkan dan sekaligus memberikan manfaat kepada konsumen dan masyarakat," katanya.