Selasa 23 May 2023 10:15 WIB

AS Terancam Gagal Bayar Utang, OJK Pastikan Pengaruhnya Minim ke RI

Ini karena kepemilikan US Treasury seluruh lembaga keuangan di Indonesia sangat kecil

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor jasa keuangan Indonesia tidak akan terlalu berpengaruh dengan kondisi keuangan Amerika Serikat (AS). Saat ini, AS tengah berada dalam kondisi terancam gagal bayar utang.
Foto: ANTARA FOTO/Humas OJK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor jasa keuangan Indonesia tidak akan terlalu berpengaruh dengan kondisi keuangan Amerika Serikat (AS). Saat ini, AS tengah berada dalam kondisi terancam gagal bayar utang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor jasa keuangan Indonesia tidak akan terlalu berpengaruh dengan kondisi keuangan Amerika Serikat (AS). Saat ini, AS tengah berada dalam kondisi terancam gagal bayar utang.

"Analisis yang kami lakukan adalah dampak dari Kemungkinan tidak tercapainya kesepakatan berkaitan dengan batasan utang AS kepada sektor jasa keuangan maupun industri dan perusahaan-perusahaan jasa keuangan di Indonesia sangat minimal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Webinar Memperkuat Ketahanan Nasional di Industri Jasa Keuangan, Senin (22/5/2023).

Baca Juga

Mahendra menjelaskan, terdapat risiko apabila tidak tercapai persetujuan di antara pemerintah dan kongres Amerika Serikat. Jika hal tersebut terjadi maka kemungkinan pemerintah Amerika Serikat tidak dapat membayar kewajiban dalam obligasinya.

Meskipun risiko muncul, Mahendra memastikam OJK sudah akukan kalkulasi dan relatif dampaknya sangat minimal. "Ini karena kepemilikan dari obligasi pemerintah Amerika Serikat oleh seluruh lembaga keuangan di Indonesia dapat dikatakan sangat kecil. Itupun sebagian besarnya dimiliki oleh perwakilan ataupun cabang dan anak perusahaan dari perusahaan-perusahaan multinasional," kata Mahendra menjelaskan.

Untuk itu, dia menegaskan dampaknya kepada Indonesia dapat dikatakan terbatas apabila kemungkinan terburuk risiko tersebut terjadi. Khususnya pada perkembangan satu hingga dua pekan kedepan yang sedang terjadi di Amerika Serikat.

Dia memastikan, OJK masih akan terus memantau dan melihat perkembangan yang ada di Amerika Serikat. "Tapi yang kami dapat sampaikan juga pada proses yang sama berbagai analisis pemantauan risiko dan kemudian bagaimana melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan," tutur Mahendra.

Dengan koordinasi berbagai pihak terkait, Mahendra mengatakan hinhha sampai saat ini dapat dikatakan potensi risiko dan dampak dari kondisi keuangan AS tidak sampai mengganggu stabilitas dan ketahanan industri jasa keuangan Indonedia. Termasuk juga apabila kondisi terburuk terjadi berkaitan dengan batasan utang dari pemerintah Amerika Serikat yang tidak dapat disetujui oleh pihak-pihak yang sedang melakukan negosiasi analisis awal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement