REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai stabilitas dan ketahanan industri jasa keuangan Indonesia takkan terganggu atau berdampak terbatas atas potensi risiko terburuk kemungkinan ketidaksepakatan negosiasi terkait batasan utang (debt ceiling) dari Pemerintah Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikan Mahendra Siregar dalam webinar "Memperkuat Ketahanan Nasional di Industri Jasa Keuangan" di Jakarta, Senin (22/5/2023).
"Analisis awal yang kami lakukan adalah dampak dari kemungkinan tidak tercapainya kesepakatan berkaitan dengan batasan utang Amerika Serikat atau debt ceiling kepada sektor jasa keuangan maupun industri dan perusahaan-perusahaan jasa keuangan di Indonesia sangat minimal. Hal itu terjadi karena risiko apabila tidak tercapai persetujuan di antara pemerintah dan Kongres Amerika Serikat. Maka dapat terjadi kemungkinan Pemerintah Amerika Serikat tidak dapat membayar kewajiban dalam obligasinya," ujarnya.
Menurut Mahendra, pihaknya sudah menghitung secara kalkulatif bahwa dampak yang menerpa Indonesia sangat minimal menimbang kepemilikan dari obligasi Pemerintah AS oleh seluruh institusi keuangan di tanah air sangat kecil. Bahkan, dia melanjutkan, sebagian besar kepemilikan dari obligasi pemerintah AS dimiliki oleh perwakilan ataupun cabang dan anak perusahaan dari berbagai perusahaan multinasional, sehingga akan berdampak terbatas apabila worst scenario terjadi dalam perkembangan 1-2 minggu ke depan di AS.