REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan sebanyak 22 sekuritas di Solo Raya terdaftar Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) untuk memberikan keamanan transaksi di pasar modal.
"Di Solo Raya ada sebanyak 22 sekuritas yang jadi anggota kami. Dengan demikian, yang membuka rekening sekuritas di Solo Raya sudah terlindungi SIPF," kata Kepala BEI Jawa Tengah II M Wira Adibrata di Solo, Senin (15/5/2023).
Di Solo dan sekitarnya, kecuali Klaten, tercatat sebanyak 216.660 investor pasar modal. Seluruhnya sudah dijamin perlindungannya oleh Indonesia SIPF.
Ia mengatakan dengan adanya Indonesia SIPF bisa mengikis keraguan transaksi di pasar modal karena memberikan sisi aman bagi investor. "Misalnya beli saham kok enggak sampai dan tidak terselesaikan. Kalau sejauh ini alhamdulillah terselesaikan oleh sekuritasnya sendiri," ungkap Wira.
Kalau memang nanti belum bisa terselesaikan, kata dia, jangan langsung panik, ada lembaga yang melakukan penjaminan, perlindungan terhadap efek yang ditransaksikan melalui anggota bursa dan anggota SIPF.
Sementara itu, Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto mengatakan, SIPF memiliki fungsi yang sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di perbankan, yakni sama-sama melindungi kehilangan aset. Jika LPS melindungi dana nasabah, Indonesia SIPF melindungi efeknya.
"Misalnya, saham. Yang dilindungi adalah hilangnya saham, bukan nilainya," kata dia
Contohnya, di industri perbankan, seorang nasabah punya dana Rp 10 juta di Bank X. Tiga tahun kemudian tetap Rp 10 juta, tapi nilainya berbeda. Yang dilindungi adalah uang sebesar Rp 10 juta ini, jadi bukan nilainya. Begitu juga dengan SIPF.
Ia mengatakan, risiko yang dilindungi Indonesia SIPF adalah risiko kehilangan aset pemodal. Risiko kehilangan ini bisa disebabkan potensi pemindahbukuan aset milik pemodal tanpa sepengetahuan pemodal oleh kustodian. Kustodian adalah pihak yang mengadministrasi aset pemodal.
"Untuk kriteria pemodal yang dilindungi adalah pemodal yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, pemodal memiliki subrekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan pemodal yang memiliki nomor tinggal indentitas pemodal (SID)," kata dia.
Dari sisi landasan hukum, kata Narotama, sebelumnya SIPF diatur dalam payung hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Namun mulai tahun ini mekanisme perlindungan kepada investor di pasar modal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Perlindungan dana pemodal resmi menjadi menjadi ketentuan di undang-undang. Jadi makin aman bagi investor seluruh Indonesia, khususnya di Solo dan sekitarnya," kata dia.