Jumat 05 May 2023 11:26 WIB

PTPN II Kini Telah Bayar Santunan Hari Tua kepada Pensiunan

Transformasi BUMN membuat kinerja PTPN semakin baik.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Transformasi yang menjadi prioritas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus memperlihatkan hasilnya.
Foto: Istimewa
Transformasi yang menjadi prioritas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus memperlihatkan hasilnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transformasi yang menjadi prioritas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus memperlihatkan hasilnya. Perbaikan kinerja hingga kontribusi kepada negara terus melesat dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan kian sehatnya kondisi perusahaan, BUMN juga mampu menunaikan sejumlah kewajiban. Seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, dulu pernah tidak membayar santunan hari tua selama 10 tahun terakhir. Berkat transformasi menyeluruh dalam tiga tahun terakhir, PTPN II kini mampu membayarkan santunan hari tua (SHT).

Baca Juga

Kabag Sekretariat Perusahaan PTPN II Henny Mailena Siregar mengatakan kinerja PTPN II memang semakin membaik sejak transformasi.

"Kinerja keuangan yang semakin menguat membuat PTPN II mulai membenahi kewajibannya termasuk pembayaran SHT kepada pensiunan," ujar Henny di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

 

Henny menyampaikan realisasi pembayaran SHT mulai 2018 sampai dengan April 2023 sebesar Rp 487 miliar. Henny mengatakan sisa kewajiban SHT PTPN II yang akan dibayarkan pada Mei 2023 sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp 158,4 miliar.

"Selanjutnya untuk target 2024, PTPN II akan membayarkan SHT kepada karyawan yang pensiun sesuai dengan jatuh tempo (dengan syarat yang berlaku)," kata Henny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement