Jumat 14 Apr 2023 17:33 WIB

PTPP Tegaskan Kondisi Perusahaan Sehat

PTPP mencatat tingkat kesehatan perusahaan 75,75 pada 2022.

PTPP
Foto: Istimewa
PTPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PP (Persero) Tbk, BUMN konstruksi dan investasi, menegaskan bahwa perusahaan saat ini dalam kondisi sehat. Ini dinilai berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-100/MBU/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara.

"Perseroan menekankan bahwa kondisi perusahaan saat ini dalam keadaan 'Sehat' tercermin dari hasil tingkat kesehatan yang telah dinilai oleh kantor akuntan publik secara objektif," kata Sekretaris Perusahaan PT PP (Persero) Bakhtiyar Efendi dalam keterangan saat mengklarifikasi atas beberapa indikasi pemberitaan di tengah merebaknya isu kinerja BUMN Karya di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga

Terkait tingkat kesehatan perusahaan, perseroan berhasil menumbuhkan tingkat kesehatan di tahun 2022 menjadi 75,75 dari tahun sebelumnya sebesar 71,25 dengan kategori 'Sehat A'. Penilaian Tingkat Kesehatan tersebut dinilai berdasarkan 3 aspek penilaian yang meliputi Aspek Keuangan, Aspek Operasional, dan Aspek Administrasi yang terdapat pada perusahaan.

Dalam hal kemampuan melunasi kewajibannya, perseroan menekankan bahwa perusahaan berhasil memperoleh kembali peringkat Single A (idA) dengan outlook stabil dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Peringkat perusahaan tersebut berlaku selama 1 tahun sejak Maret 2023 sampai dengan Maret 2024. 

Peringkat Single A menandakan bahwa perseroan memiliki kemampuan yang kuat untuk memenuhi komitmen keuangan dalam jangka panjang. Saat ini, kenaikan hutang perusahaan sejalan dengan kenaikan asset dan pendapatan usaha perusahaan sehingga dapat dikatakan hal tersebut adalah wajar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement