Jumat 14 Apr 2023 13:56 WIB

Kemenkeu Tutup Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028

Pendaftaran untuk dua anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023–2028.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menutup pendaftaran seleksi calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028. Adapun batas waktu penutupan paling lambat 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

"Kementerian Keuangan meminta kepada para peserta seleksi yang belum melengkapi dokumen diharapkan segera menyelesaikan tahap pendaftaran," dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga

Pembukaan pendaftaran ini bertujuan memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto. 

Dengan tujuan tersebut, Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengatur penambahan dua Kepala Eksekutif OJK. Pertama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK.

Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK. Sementara itu, merujuk Pengumuman PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023, syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran dewan komisioner OJK

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

3. Cakap melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih dan

9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Selanjutnya, seleksi calon anggota dewan komisioner OJK terdiri atas empat tahap, yakni seleksi administratif tahap pertama, tahap kedua penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah, tahap ketiga asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap keempat merupakan afirmasi wawancara.

“Jika lolos hingga tahap akhir, panitia seleksi akan memilih enam calon anggota DK OJK dapat disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Dari enam calon tersebut, presiden akan mengajukan empat nama kepada DPR untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan,” tulis Kementerian Keuangan.

Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Presiden Jokowi nantinya akan menetapkan dua anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023–2028.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement