Sabtu 08 Apr 2023 12:50 WIB

Ditjen Pajak Beri Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Perpanjangan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui pajak.go.id.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan.
Foto: Republika/Prayogi.
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan. Adapun pengajuan ini dapat disampaikan secara daring melalui situs pajak.go.id.

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dikutip Sabtu (8/4/2023) wajib pajak dapat mengajukan waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan jika dokumen pelaporan itu belum siap saat memasuki batas waktu. Wajib pajak kerap menemui kendala dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan seperti laporan keuangan yang belum selesai, proses audit yang masih berjalan, maupun alasan lainnya.

Baca Juga

"Kini penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui pajak.go.id. Kami menyebutnya dengan Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan, singkatnya e-PSPT," tulis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, penyampaian perpanjangan waktu surat pemberitahuan tahunan harus dilakukan langsung di kantor pajak. Namun, kini prosesnya dapat dilakukan sepenuhnya secara daring.

Wajib pajak dapat mengakses situs pajak.go.id, masuk ke menu Profil, lalu klik Aktivasi Fitur. Setelah itu, centang pilihan e-PSPT dan klik Ubah Fitur Layanan agar bisa melakukan penambahan hak akses.

Setelah itu, untuk mengakses aplikasi perpanjangan waktu, situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan klik menu Layanan dan pilih aplikasi perpanjangan waktu atau e-PSPT. Lengkapi berbagai dokumen pengajuan perpanjangan waktu tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan validasi data untuk memastikan apakah wajib pajak terkait berhak memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.

"Pastikan anda menyampaikan pemberitahuan ini sebelum jatuh tempo," tulis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement