Rabu 05 Apr 2023 17:42 WIB

Soal Impor Kereta Jepang, Kemenko Marves Kaji Hasil Audit BPKP

Kemenko Marves sudah menerima hasil audit BPKP.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kereta listrik melintas dengan latar belakang deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (10/5/2022). Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan, sudah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait rencana impor kereta dari Jepang. BPKP juga menyatakan, sudah menyelesaikan audit tersebut pada akhir Maret 2023.
Foto: Prayogi/Republika.
Kereta listrik melintas dengan latar belakang deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (10/5/2022). Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan, sudah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait rencana impor kereta dari Jepang. BPKP juga menyatakan, sudah menyelesaikan audit tersebut pada akhir Maret 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan, sudah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait rencana impor kereta dari Jepang. BPKP juga menyatakan, sudah menyelesaikan audit tersebut pada akhir Maret 2023.

"Iya sudah menerima hasil audit BPKP dimaksud," ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Jodi Mahardi saat dihubungi Republika, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga

Ia menyampaikan, tindak lanjut hasil audit itu akan dirapatkan lagi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, Luhut menyatakan bakal segera mengirim BPKP untuk mengaudit kereta bekas dari Jepang. Tujuannya memastikan siapa yang menjualnya dan berapa harga pastinya.

Dalam keterangan resmi pada Rabu (5/4/2023), Juru Bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim menegaskan, laporan hasil audit tersebut sudah disampaikan ke para pemangku kepentingan. Dirinya menjelaskan, laporan tersebut berisi rekomendasi BPKP ke para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan impor kereta dari Negeri Sakura.

Hanya saja, sebagai auditor internal, kata dia, BPKP tidak dapat membuka hasil kajian tersebut ke publik. Alasannya, kode etik profesi auditor internal mengatur auditor internal menghargai nilai dan kepemilikan informasi.

"Untuk rekomendasi dan saran dari hasil reviu BPKP dapat ditanyakan langsung ke pemangku kepentingan yang telah meminta BPKP melakukan audit beberapa waktu lalu," kata Azwad.

Sementara, saat Republika mengonfirmasi ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin), belum ada jawaban pasti soal laporan hasil audit itu. "Silakan tanya ke Kemenko Marves ya," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement