Senin 03 Apr 2023 23:48 WIB

Berkolaborasi, Kemenkop Ikut Berantas Barang Ilegal di Batam Senilai Rp 17,4 Miliar

Kemenkop apresiasi kerja sama Kemendag, Bea Cukai dan Polda Riau

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak khususnya kementerian atau lembaga alam memberantas produk pakaian, sepatu, dan tas ilegal yang masuk melalui Batam. Disebutkan, kolaborasi tersebut berhasil memusnahkan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dengan nilai sebesar Rp 17,4 miliar di Batam.
Foto: Bea Cukai
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak khususnya kementerian atau lembaga alam memberantas produk pakaian, sepatu, dan tas ilegal yang masuk melalui Batam. Disebutkan, kolaborasi tersebut berhasil memusnahkan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dengan nilai sebesar Rp 17,4 miliar di Batam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak khususnya kementerian atau lembaga alam memberantas produk pakaian, sepatu, dan tas ilegal yang masuk melalui Batam. Disebutkan, kolaborasi tersebut berhasil memusnahkan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dengan nilai sebesar Rp 17,4 miliar di Batam. 

“Barang-barang tersebut telah terkumpul sejak 2018 sampai 2022,” kata Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam siaran pers, Senin (3/4/2023). Ia mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Pedagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Polda Kepulauan Riau sehingga dapat dilakukan pemusnahan impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini.

Menurutnya, berbagai barang itu memiliki dampak nyata bagi pelaku UKM khususnya di sektor garmen. "Kami baru-baru ini berdiskusi dengan UKM garmen, mereka biasanya dapat order pakaian menjelang hari raya, tapi hari ini belum sama sekali ada pesanan, ini dampaknya terasa," jelas dia.

Hanung melanjutkan, setelah masifnya dilakukan pemusnahan terhadap impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini, diharapkan pasar daring atau e-commerce dapat pupa menghentikan penjualan terhadap barang-barang tersebut. Ia meminta konten yang memasarkan barang ilegal ini di media sosial dan ecommerce agar dihentikan. 

"Kami akan mengundang pelaku e-commerce pada Kamis besok bersama Bareskrim Polri untuk menghentikan penayangan konten yang mendorong kegiatan ini," tegasnya.

Dirinya menuturkan, Kemenkop juga akan memberikan solusi bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan beragam barang impor bekas ilegal ini agar dapat tetap berjualan. Selain pemusnahan ini, kata dia, pemerintah pun berupaya mengembangkan ekosistem pakaian dan tekstil. 

Maka pemerintah, lanjutnya, tidak hanya menindak tapi ada solusi untuk mengalihkan pekerjaannya. "Kami juga bekerja sama dengan API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) untuk supply barang-barang dan dengan perbankan untuk menyediakan pembiayaannya," jelas Hanung.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menambahkan, pemusnahan barang-barang ini dilakukan melalui mesin penghancur. Sampai saat ini, pemerintah dikatakan telah melakukan 17 penindakan dan sampai saat ini masih berlangsung proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Menurutnya, modus penyelundupan barang-barang ini menggunakan jalur pelabuhan tidak resmi. "Jadi ini dibawa sebagai barang kiriman dan disembunyikan atau dicampur barang impor resmi. Alhamdulillah sinergi kami bisa melakukan tindakan dan melanjutkan pemusnahan di Cikarang yang jumlahnya masif. Kami di Batam bisa lakukan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku," tutur dia.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung Undang Mugopal mengatakan, pemusnahan ini dilakukan karena telah mengganggu industri tekstil dalam negera. Termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan juga tidak terjamin dari sisi kesehatannya.

Tindakan ini, kata dia, menjadi upaya melindungi keamanan nasional termasuk sosial budaya, melindungi hak kekayaan intelektual, dan lingkungan. Dia menegaskan tindakan itu juga dapat masuk dalam ranah korupsi.

Sementara, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang berharap ke depannya sinergi antar kementerian dan lembaga dalam memusnahkan praktik impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dapat terus berlangsung. Tujuannya melindungi industri dan UKM Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement