Jumat 31 Mar 2023 11:52 WIB

Luhut Binsar Panjaitan Pastikan Hadiri Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik

Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sudah tahap dua.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan mediasi dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).
Foto: Antara
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan mediasi dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dipastikan menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama atas terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Rencananya sidang perdana itu bakal digelar di pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur pada hari Senin (3/4/2023) depan.

"Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Luhut, dia akan patuh kepada proses hukum. Oleh karenanya kalau dia dipanggil sebagai saksi, dia akan menghormati dan menghadiri sidang itu," ujar kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan kepada awak media, Jumat (31/3/2023)

Baca Juga

Selain itu, Juniver juga menyatakan bahwa kliennya bakal menyampaikan fakta sebenarnya terkait peristiwa yang melatarbelakangi kasus pencemaran nama baik tersebut. Dalam kasus ini Haris Azhar dan Fatia dituding telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah serta berita bohong terhadap Luhut Binsar Pandjaitan perihal keterlibatan para pejabat atau purnawirawan TNI Angkatan Darat dalam bisnis pertambangan Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

"(Buka-bukaan) itu tergantung prosesnya. Tentu akan disampaikan fakta yang sebenarnya nanti, enggak boleh ngarang-ngarang, karena itu sidang yang terbuka kan," kata Juniver.

Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan sudah pada tahap dua. Haris Azhar dan Fatia juga telah menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, pada Senin (6/3/2023) lalu. Namun keduanya tidak dilakukan penahanan usai proses tahap dua.

"Kenapa saya bilang dengan senang hati, kami biasa ngurus kasus seperti ini. Kami akan menggunakan prosesi itu kalau memang dijalankan untuk membuktikan dan mengajarkan kepada publik bagaimana cara melawan yang baik," Haris Azhar.

Namun Haris mengakui kemungkinan pihaknya kalah oleh rezim pemerintah. Hanya saja, pihaknya tetap akan menjalankan semua proses ini dengan cara yang baik. Tentunya dengan bukti tambahan dan saksi yang juga sudah cukup banyak di persidangan nanti. Karena itu, pihaknya dengan senang hati akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan.

"Justru makin membuktikan dan menunjukkan apa poin yang kami sampaikan dan kami kritik tersebut," tegas Haris Azhar.

Kemudian dengan pihaknya dan banyaknya lembaga yang tidak mau disidangkan, Haris Azhar menegaskan, bukan berarti takut menghadapi persidangan nanti. Pihaknya hanya menganggap bahwa negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh publik oleh masyarakat, dan kelompok advokasi, kemudian menggunakan kekuasaannya.

"Itu artinya negara atau pejabat atau pemerintah anti kritik. Tapi kalau dipaksakan kami dengan senang hati meladeni itu, karena itu semakin menunjukan membuktikan bahwa apa yang kami kritik selama ini," jelas Haris Azhar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement